Senin, 28 Januari 2013

Alat Penyadap Ponsel Milik KPK




KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) selama ini telah membuktikan kinerjanya dengan menangkap dan memeriksa beberapa koruptor di Indonesia. Kebanyakan para koruptor ditangkap melalui proses pengintaian dan penyadapan ponsel milik mereka. Mungkin diantara kalian bertanya bagaimana bisa mereka mengintai dan menyadap ponsel dari target operasi mereka?

Alat Penyadap Ponsel Milik KPK

KPK melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 035-2/69-03-0-2005, membeli alat sadap jenis portable A (laptop dan receiver) seharga Rp. 1,5 miliar, jenis B harganya Rp. 5,25 miliar, dan jenis C harganya Rp. 4 miliar. Alat penyadap tersebut dinamakan ATIS Gueher Gmbh buatan Jerman.

ATIS (Audio Telecommunication International Systems) adalah sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda. Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu telepon dan nomor penelepon via RS 232 link built-in.

Teknik penyadapannya akan menyadap nomor telepon seluler dan kemudian akan ditampilkan di sistem KPK. Sedangkan pengawasannya akan dilakukan oleh komite pengawas yang terdiri dari non penegak hukum. Selain penyadap telepon seluler, ATIS Gueher Gmbh, KPK juga telah membeli peralatan firing buatan AS dan peralatan macro sistem buatan Polandia.

Seberapa canggih teknologi penyadapan itu?

Penyadapan pada telepon kabel maupun telepon seluler dapat dilakukan dengan memonitor pembicaraan di nomor telepon tertentu di sentral operator telepon.

Untuk mendengarkan pembicaraan telepon dari jarak dekat juga bisa dilakukan dengan memasang alat perekam pembicaraan di dekat narasumber, kemudian mengirim hasil rekaman lewat sinyal telepon seluler.

Penyadapan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
  1. Penyadapan oleh perusahaan telekomunikasi.
  2. Penyadapan Telepon Rumah Analog.
  3. Penyadapan Telepon Rumah Digital.
  4. Software Pengintai.
  5. Handphone Pengintai.
Namun, dengan perkembangan teknologi dari masa ke masa sudah sepatutnya juga dikembangkan teknologi antipenyadapan di Indonesia. Pengembangan teknologi pengamanan komunikasi yang meliputi komunikasi melalui telepon tetap, telepon bergerak, dan radio komunikasi sangat penting dikembangkan karena adanya kemungkinan penyadapan yang dilakukan oleh pihak asing, baik di dalam maupun di luar negeri, baik untuk kepentingan pejabat pemerintahan maupun aparat pertahanan dan keamanan untuk itu dukungan teknologi dalam negeri diperlukan untuk menjaga kedaulatan informasi di kalangan pengambil kebijakan pemerintah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah dengan bahasa yang baik

Artikel Terbaru